Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

TUGAS : Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang diberikan kepada Daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tugas pembantuan

FUNGSI :
1. Perumusan kebijakan teknis urusan penanaman modal dan pelayanan perijinan/nonperijinan;
2. Pelaksanaan kebijakan pelayanan umum urusan penanaman modal dan pelayanan perijinan / nonperizinan;
3. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga dinas;
4. Pelaksanaan pengendalian pemantauan dan evaluasi kegiatan urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan / nonperizinan;
5. Pembinaan teknis semua jenis urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan / nonperizinan; dan
6. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati